Perbedaan Penegakan HAM Orde Baru dan Orde Reformasi Singkat
A. ORDE BARU
1.
Peraturan yang Pernah Dibuat
a. Tap MPRS No.
XIV/MPRS/1966
b. Kepres No.50 tahun 1993
tentang Pembentukan Komnas HAM
c. Kepprea No. 36 tahun
1990 tentang Hak anak
d. Penghapusan kekerasan
terhadap wanita melalui UU no. 7 tahun 1984
2.
Fungsi Aparat Penegak HAM
Aparat penegak HAM pada masa tersebut masih
dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah. Sehingga fungsi aparat yang seharusnya
mengawasi pelaksanan penegakan HAM dan menyelesaikan kasusnya dibatasi oleh
pemerintahan yang absolut, otoriter dan tidak transparan.
3.
Tantangan/Hambatan yang Dihadapi
a. Kurang lengkapnya
instrumen HAM
b. Adanya anggapan bahwa
HAM adalah produk barat yang bertentangan dengan nilai-nilai kekeluargaan
bangsa Indonesia
c. Pemerintahan yang ketat
dan otoriter
d. Sentralisasi
pemerintahan sehingga birokrasi menjadi panjang dan rumit dalam penyelesaian
kasus HAM
e. Kesadaran akan HAM yang
masih rendah
f. Penanganan Kasus HAM
yang kurang transparan.
B. ORDE REFORMASI
1.
Peraturan yang Pernah Dibuat
a. Disahkannya Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998
b. UU No. 5 tahun 1998
tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Perlakuan atau Penghukuman
yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat
c. UU No.9 tahun 1998
tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
d. UU No. 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
e. UU No. 40 tahun 1999
tentang Pers
2. Fungsi Aparat Penegak
HAM
a. Mengawasi pelaksanaan
penegakan HAM
b. Pelaksanaan penegakan
HAM
c. Memberi sosialisasi
penegakan HAM pada masyarakat
d. Menjamin perlindungan
HAM bagi seluruh rakyat Indonesia
e. Mewujudkan peradilan HAM
yang adil dan tidak memihak
3. Tantangan/Hambatan yang
Dihadapi
a. Sulitnya implementasi
perundang-undangan mengenai HAM
b. Pengaruh-pengaruh
ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan penegakan HAM
c. Oknum aparat yang masih
diskriminatif
d. Norma adat atau budaya
lokal yang bertentangan dengan HAM
e. Adakalanya demi
kepentingan stabilitas nasional HAM diabaikan
f. Kebijakan yang sering
berubah-ubah seiring pergantian kepemimpinan
g. Adanya HAM satu yang
bertentangan dengan HAM lainnya
0 komentar:
Posting Komentar